Indonesia Mulai Pertukaran Informasi Pajak Kripto Lintas Negara Tahun Depan

JAKARTA. Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurcholisoh Ibnu Aman mengatakan, Indonesia telah mengadopsi kerangka kerja tersebut untuk mendukung pertukaran informasi antarotoritas pajak di berbagai negara.

Menurut Nurcholisoh, kerja sama ini diperlukan karena transaksi uang dan aset digital dapat berlangsung lintas negara dengan cepat, sementara informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan tidak selalu dapat diperoleh dengan mudah.

“Uang dan aset digital dapat berpindah lintas negara dengan cepat, sangat cepat, bahkan hampir seketika. Namun, informasi yang diperlukan untuk penerapan pajak tidak selalu dapat berpindah dengan semudah itu,” ujar Nurcholisoh dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Shariah di kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, perkembangan ekonomi digital membuat pelaku usaha dan konsumen dapat berada di negara yang berbeda.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi otoritas pajak dalam menerapkan ketentuan perpajakan.

Karena itu, Indonesia mendorong penguatan pertukaran informasi dan kerja sama antarnegara untuk mendukung penerapan aturan pajak terhadap aset kripto.

Wamen Nurcholisoh menegaskan, upaya tersebut juga perlu didukung data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

“Berbagi informasi juga berarti menjaganya. Kita memerlukan data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga di dalam negeri, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.

Menurut Nurcholisoh, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan lembaga yang bertanggung jawab.

Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah melampaui 23 juta hingga Agustus 2026.

Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan aturan perpajakan di sektor digital jelas, adil, dan mudah dipatuhi seiring meningkatnya penggunaan aset digital di Indonesia.

Sumber : kompas.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only