Persoalan fiskal belum akan usai. Kali ini, masalahnya datang dari utang jangka pendek pemerintah daerah (pemda).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dokumen Ikhtisar Hasil pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 menyebut, ada 198 pemda atau 36,26% di 2025, berpotensi menghadapi kesulitan pembayaran utang jangka pendek. Sebab, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) lebih kecil dibanding total kewajiban jangka pendek.
Permasalah tersebut antara lain disebabkan oleh kelemahan pengelolaan anggaran, termasuk manajemen kas yang belum memadai untuk mencegah gagal bayar utang kepada pihak ketiga. Selain itu, terdapat penggunaan dana yang telah dialokasikan untuk tujuan tertentu (earmarked), guna membiayai belanja rutin. Praktik tersebut berisiko menghambat pelaksanaan program prioritas nasional.
BPK menybeut kondisi SiLPA yang lebih kecil dibandingkan total kewajiban jangka pendek sebagai peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan daerah. Jika tekanan likuiditas tersebut tidak segera diatasi, pemda berisiko menghadapi penumpukan tagihan yang belum dibayar.
Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor, pemasok barang dan jasa, maupun pihak ketiga lainnya juga dapat menggangu kelancaran pelaksanaan program pemerintah daerah.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, ralisasi SiLPA dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per 18 Oktober 2026 mencapai Rp 64,14 triliun dari pagu Rp 84,99 triliun. Pada periode yang sama, utang jatuh tempo APBD tercatat sebesar Rp 5,74 triliun.
Namun, Ekonom Center for Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, besarnya SiLPA tak langsung menunjukkan kondisi keuangan daerah aman. Sebab, dana yang tercatat sebagai SiLPA perlu dilihat bersama dengan kewajiban jangka pendak yang masih harus diselesaikan pemda.
Terlebih, pemda juga menghadapi tekanan efisiensi belanja dari pemerintah pusat. Situasi ini berpotensi mempersempit ruang gerak anggaran daerah, terutama jika pemda tidak memiliki perencanaan kas yang memadai.
Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet juga mengingatkan, tekanan likuiditas daerah juga berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi regional. Sebab, belanja pemda juga punya efek pengganda terhadap aktivitas konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa lokal.
Oleh karena itu, Yusuf mendorong pemda menyusun prioritas pembayaran berdasarkan usia dan urgensi kewajiban. Pemda juga perlu memperbaiki proyeksi arus kas serta menyesuaikan belanja baru dengan kapasitas fiskal.
Sumber : Harian Kontan, Selasa 20 Oktober 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply