Pemerintah memastikan wacana untuk menaikkan ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) belum dibahas lagi antar kementerian/lembaga. Ada banyak hal terkait yang dipertimbangkan antarotoritas, salah satunya yakni dampak kebijakan ke penerimaan negara hingga defisit APBN.
Untuk diketahui, penyesuaian ambang batas PTKP terakhir dilakukan 10 tahun yang lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2016. Contohnya, PTKP untuk bagi wajib pajak orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah dan tanpa tanggungan yakni Rp54 juta per tahun (Rp4.500 per bulan).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sampai dengan saat ini wacana penyesuaian PTKP belum dibahas lagi.
“[Progres pembahasan kenaikan PTKP] belum dibahas lagi,” ujarnya saat dimintai konfirmasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Adapun wacana kenaikan ambang batas PTKP ditujukan untuk menjadi salah satu insentif untuk mendongkrak daya beli kelas menengah. Relaksasi pajak yang turut berbarengan dibahas yakni perluasan cakupan sektor pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp10 juta.
‘Diskon’ PPh karyawan ini awalnya telah diberikan tahun ini untuk karyawan pada sektor padat karya dan pariwisata. Kini, insentif ini akan diperluas ke seluruh sektor usaha.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga memiliki pertimbangan berbeda dalam menentukan PTKP. Apalagi, target penerimaan pajak semakin tinggi setiap tahunnya. Pada 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.593,5 triliun atau setara 9% terhadap PDB.
Dengan penyesuaian PTKP, semakin banyak wajib pajak yang mendapatkan relaksasi berupa pembebasan dari pungutan PPh 21. Hal ini berpotensi menggerus sumber penerimaan pajak.
Pada Kamis (15/10/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan banyak hal dalam membahas wacana kenaikan PTKP. Saat ini, PTKP Indonesia berada di sekitar 60% sampai 70% dari PDB per kapita. Sebelumnya, PTKP pertama kali masih sebesar 130% dari PDB per kapita.
Sejatinya, ambang batas PTKP Indonesia masih relatif di tengah negara-negara anggota. Namun, apabila dibandingkan dengan negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), PTKP Indonesia tergolong sangat tinggi.
| Penerimaan pajak dan kontribusi setiap jenisnya s.d 30 September 2026 | Realisasi penerimaan (Rp triliun) | Kontribusi ke total penerimaan pajak (%) | Pertumbuhan (% yoy) |
| PPh 21 | 189,4 | 11,8 | 19,0 |
| PPh 22 Impor | 64,5 | 4,0 | 11,3 |
| PPh Orang Pribadi | 19,2 | 1,2 | 14,4 |
| PPh Badan | 276,7 | 17,2 | 29,0 |
| PPh 26 | 68,8 | 4,3 | 2,2 |
| PPh Final | 104,1 | 6,5 | 7,6 |
| PPN Dalam Negeri | 369,5 | 23,0 | 51,3 |
| PPN Impor | 293,9 | 18,3 | 28,1 |
| PPh Migas, Deposit, PBB, Bea Materai dan PPnBM | 221,5 | 13,8 | 5,9 |
| Total penerimaan | 1.607,6 | 68* | 24,1 |
| *: terhadap penerimaan negara | |||
| Sumber: APBN KiTa September 2026 | |||
“Ya karena tax ratio mereka tinggi. Kalau kami mau naikin, kan kami mesti melihat nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga [batas] defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kami lihat,” terang Bimo kepada wartawan di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bimo lalu memastikan pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan lintas unit Kemenkeu maupun kementerian lain, seperti Kemenko Perekonomian. Dia menekankan bahwa kebijakan penerimaan harus mempertimbangkan aspek makro fiskal yang lebih luas juga, baik dari sisi belanja maupun pembiayaan.
Trade-off Kebijakan
Lead Economist PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Irman Faiz menjelaskan bahwa trade-off kebijakan antara mendukung daya beli dan kehilangan potensi penerimaan ini dapat dibenarkan sepanjang dilakukan secara terukur, tepat sasaran, serta memiliki tambahan dampak ekonomi yang memadai.
Irman menyampaikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibebaskan tidak seluruhnya kembali menjadi penerimaan negara. Sebagian akan ditabung, digunakan membayar kewajiban rumah tangga, atau dibelanjakan untuk barang impor.
“Karena itu, stimulus konsumsi tidak otomatis membiayai dirinya sendiri melalui peningkatan penerimaan pajak,” terangnya kepada Bisnis.
Dari sisi dampak makronya, insentif untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan meningkatkan pendapatan disposable bisa memberikan transmisi relatif cepat terhadap permintaan domestik. Dengan konsumsi rumah tangga berkontribusi 53% terhadap PDB, maka ini dapat berdampak baik kepada target pertumbuhan ekonomi.
Terlebih, daya beli kelas menengah diakui sedang tergerus di tengah inflasi yang relatif meningkat dan pendapatan kelas menengah yang melambat.
“Estimasi dasar kami untuk pertumbuhan ekonomi tahun depan masih sekitar 5,1%. Untuk mencapai 6%, Indonesia membutuhkan penguatan investasi produktif, penciptaan lapangan kerja formal, dan pertumbuhan pendapatan riil yang lebih luas,” paparnya.
Adapun dari sisi penerimaan, Irman tidak menampik bahwa ruang fiskal 2027 relatif terbatas. Pemerintah menargetkan defisit APBN Rp671,2 triliun atau 2,4% PDB. Defisit ini timbul akibat penerimaan negara keseluruhan yang ditargetkan sebesar Rp3.426 triliun, serta belanja yang menyentuh level Rp4.097,2 triliun.
Menurut Irman, defisit fiskal pemerintah tahun depan akan melebar dari target yang disusun dalam APBN. Untuk itu, kebijakan insentif fiskal harus dipastikan bermanfaat bagi ekonomi.
Dia memandang ada konsekuensi pengurangan basis penerimaan secara lebih permanen pada kenaikan PTKP.
“Sementara kami memperkirakan risiko realisasi lebih mendekati 2,75%. Dengan demikian, tambahan belanja perpajakan perlu dinilai terhadap manfaat ekonominya sekaligus konsekuensi terhadap kebutuhan pembiayaan pemerintah,” jelasnya.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply