Berlaku Sampai November 2026, Daerah Ini Hapus Denda PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, menghapus sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2002 hingga 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Plt. Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Tetuko Erwin Sukarno mengatakan penghapusan sanksi diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

“Di kondisi saat ini yang secara ekonomi mungkin sedang tidak baik-baik saja, kita berharap tidak mempengaruhi wajib pajak di Kota Kediri untuk membayar pajaknya,” ujar Erwin dalam siaran pers Pemkot Kediri, dikutip pada Selasa (20/10/2026).

Program ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, penghapusan sanksi PBB-P2 ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Erwin berharap masyarakat yang sebelumnya terkendala kondisi keuangan segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dia menyebut program penghapusan denda terakhir dilaksanakan pada 2023. Dia pun mengimbau masyarakat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

Guna memberikan kemudahan, Pemkot Kediri telah menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui gawai, ATM, kelurahan, perbankan, toko modern, hingga berbagai payment point yang tersedia.

“Masyarakat cukup menyiapkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Setelah tagihan muncul, pembayaran dapat langsung dilakukan tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit,” kata Erwin.

Selain penghapusan sanksi, Pemkot Kediri juga menyiapkan undian berhadiah yang akan diundi pada Desember 2026. Seluruh wajib pajak yang melunasi pembayaran PBB-P2 tahun 2026, baik melalui jalur reguler maupun program insentif, berhak berpartisipasi dalam undian tersebut.

“Pembayaran pajak tahun 2026, baik melalui mekanisme reguler maupun program insentif, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah. Mari segera membayar pajak dan nikmati manfaatnya,” pungkasnya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only