Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti masih tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Bappenas pun mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna memperkuat kemandirian fiskal secara berkelanjutan.
Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan, mengatakan bahwa transfer ke daerah memang memegang peran strategis dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, dominasi dana pusat ini justru membatasi kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan pemaparannya, rata-rata proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang 2021 hingga 2026 hanya berkisar 30%. Sebaliknya, porsi transfer dari pemerintah pusat masih sangat dominan, yakni mencapai sekitar 70%.
“Tentunya kami ingin mendorong bahwa pemerintah daerah dapat menggali potensi PAD secara optimal, memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan tanpa membebani masyarakat maupun menghambat dunia usaha,” ujar Anang dalam Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Anang menegaskan, upaya mendorong kemandirian fiskal daerah bukan berarti mengurangi pentingnya peran transfer dari pusat. Langkah ini bertujuan memperkuat kemampuan pemda dalam membiayai pembangunan sesuai potensi dan karakteristik wilayahnya masing-masing.
Anang bilang, tantangan utama pembangunan daerah saat ini adalah meningkatkan kapasitas fiskal secara berkelanjutan di tengah keterbatasan ruang anggaran dan membengkaknya kebutuhan pembiayaan. Dalam situasi ini, rasio pajak daerah (local tax ratio) menjadi indikator strategis yang krusial.
“Indikator ini tidak hanya menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam menghimpun pendapatan, tetapi juga mencerminkan potensi ekonomi daerah yang dapat dioptimalkan menjadi sumber pembiayaan pembangunan,” tutur Anang.
Untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, pemda dinilai perlu melakukan pemetaan potensi ekonomi wilayah, memperbarui basis data wajib pajak, memperkuat administrasi, serta memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan kepatuhan dan menekan kebocoran penerimaan.
Bappenas memaparkan tiga langkah strategis yang harus dijalankan pemda untuk meningkatkan local tax ratio dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pertama, mengintegrasikan pendapatan belanja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Optimalisasi pendapatan asli daerah harus diarahkan pada sektor unggulan, disertai peningkatan kualitas belanja yang produktif, mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperluas pemerataan pendapatan daerah atau pendapatan masyarakat.
“Dengan demikian pertumbuhan ekonomi dapat memperluas sektor formal dan meningkatkan penerimaan daerah,” kata dia.
Kedua, memastikan soal kesiapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur dalam peningkatan PAD. Sehingga pemerintah daerah perlu memperkuat integrasi data, digitalisasi sistem perpajakan, dan pemutakhiran basis pajak. “Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasikan potensi yang belum tergali serta mencegah kebocoran penerimaan,” tutur Anang.
Ketiga yaitu memperkuat kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra pembangunan, badan usaha, dan masyarakat. Dengan sinergi kebijakan dan pertukaran data ini menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami berharap melalui tiga langkah ini local tax ratio menjadi pendorong perbaikan tata kelola dan penguatan pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tandas Anang.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply