Pemerintah Bebaskan Pajak Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Periode Nataru

Pemerintah melalui resmi memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat rute domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan diundang pada 20 Oktober 2026.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” tulis pertimbangan PMK 77/2026 itu, dikutip Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3), pembebasan pajak ini diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tahun anggaran 2027.

Syarat dan Ketentuan

Catatannya, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya tiket penerbangan maupun kelas penumpang. 

Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (1) menjelaskan insentif PPN DTP ini hanya diberikan atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kelas Ekonomi.

Pasal 2 ayat (4) kemudian membatasi bahwa PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya mencakup PPN terutang atas tarif dasar penerbangan (base fare) dan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge).

Berdasarkan lampiran aturan ini, tagihan PPN untuk layanan tambahan seperti kelebihan bagasi (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection) akan tetap dipungut kepada penumpang dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Sementara Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas PPN DTP ini bisa dinikmati oleh penumpang apabila memenuhi dua syarat batasan waktu.

Pertama, periode pembelian tiket harus dilakukan terhitung sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, periode pelaksanaan penerbangan harus berada pada rentang waktu 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

Untuk memastikan kepatuhan pelaporan, pemerintah juga mengatur instrumen pembatalan insentif. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), PPN terutang tidak akan ditanggung pemerintah alias batal dibebaskan apabila jasa diserahkan di luar periode pembelian dan penerbangan yang telah ditetapkan, penumpang tidak terbang menggunakan kelas ekonomi, atau apabila maskapai (Pengusaha Kena Pajak) terlambat melaporkan daftar rincian transaksi PPN DTP melewati batas waktu 31 Maret 2027.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Pasal 8 PMK 77//2026.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only