Rasio pajak daerah (local tax ratio) Indonesia turun menjadi 1,12% pada 2025, dari 1,22% pada 2024 dan 2023. Penurunan ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, padahal pemerintah menargetkan rasio tersebut mencapai 1,45% pada 2029.
Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Anang Budi Gunawan, mengatakan bahwa capaian rasio pajak daerah pada 2025 tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama dalam menetapkan target penerimaan di setiap provinsi.
“Kalau melihat perkembangan data yang ada, di tahun 2025 ternyata malah justru ada penurunan local tax ratio, hanya 1,12%. Kalau kita ingin mencapai target secara nasional ini adalah agregasi dari target seluruh provinsi. Sehingga kita perlu melihat kembali apakah pencantuman target di masing-masing provinsi ini sudah pas,” ucap Anang dalam Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Rasio pajak daerah tidak hanya menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam menghimpun pendapatan, tetapi juga mencerminkan potensi ekonomi daerah yang dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan.
Karena itu, peningkatan rasio pajak daerah tidak semestinya hanya dimaknai sebagai upaya menaikkan tarif pajak. Langkah yang lebih penting adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki administrasi perpajakan, serta mendorong aktivitas ekonomi formal dan produktif.
“Dengan demikian penerimaan pajak dapat meningkat tanpa menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Anang.
Untuk meningkatkan local tax ratio sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah, Anang menyampaikan tiga langkah strategis yang perlu dijalankan pemerintah.
Pertama, mengintegrasikan pendapatan, belanja, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) perlu diarahkan pada sektor-sektor unggulan. Upaya tersebut harus disertai peningkatan kualitas belanja yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas pemerataan pendapatan masyarakat.
“Dengan demikian pertumbuhan ekonomi dapat memperluas sektor formal dan meningkatkan penerimaan daerah,” kata dia.
Kedua, memastikan kesiapan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur untuk meningkatkan PAD. Pemerintah daerah perlu memperkuat integrasi data, digitalisasi sistem perpajakan, serta pemutakhiran basis pajak. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergali sekaligus mencegah kebocoran pajak.
“Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasikan potensi yang belum tergali serta mencegah kebocoran penerimaan,” tutur Anang.
Ketiga, memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra pembangunan, badan usaha, dan masyarakat. Sinergi kebijakan dan pertukaran data antarpihak dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami berharap melalui tiga langkah ini local tax ratio menjadi pendorong perbaikan tata kelola dan penguatan pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Anang.
Melalui ketiga langkah tersebut, optimalisasi pajak daerah diharapkan tidak sekadar meningkatkan penerimaan pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply