Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mencatat baru terdapat 5.757 dari total 22.662 wajib pajak yang sudah mulai menerapkan regulasi pajak minimum global alias global minimum tax (GMT). Jumlah itu baru 25% dari keseluruhan wajib pajak yang tercatat jelang batas akhir pembayaran pada 31 Desember 2026.
Berdasarkan data sampai dengan 20 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencatat ada 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup perusahaan multinasional (PMN) yang masuk ke dalam cakupan GMT.
Artinya, puluhan ribu wajib pajak ini memenuhi syarat yakni masuk ke dalam grup PMN dengan penghasilan sedikitnya 750 juta euro dalam kurun waktu dua sampai empat tahun fiskal sebelumnya.
“Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan penerapan regulasi. Ini sekitar 25% yang sudah melakukan penerapan regulasi. Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail dan pemahaman atas ketentuan yang berlaku,” terang Bimo secara daring pada sosialisasi yang digelar di kantor DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Untuk itu, Bimo mendorong agar para wajib pajak untuk mempersiapkan penerapan regulasi GMT. Wajib pajak diharapkan berkoordinasi dengan seluruh unit vertikal DJP.
Bimo menjelaskan bahwa penerapan GMT dilakukan untuk mencegah peralihan laba ke negara atau yurisdiksi tarif pajak rendah atau Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Tarif efektif yang berlaku pada suatu yurisdiksi minimum 15% menurut perhitungan Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Apabila suatu perusahaan di lingkungan PMN yang sudah memenuhi syarat GMT dikenai tarif pajak lebih rendah, maka yurisdiksi dapat mengenakan pajak tambahan hingga mencapai 15%.
Ada tiga mekanisme yang diterapkan dalam GMT. Pertama, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang mana yurisdiksi seperti Indonesia memungut pajak tambahan domestik agar hak pemajakan yang diambil negara tempat usaha untuk dihasilkan terlebih dahulu dengan aturan GloBE.
Kedua, Income Inclusion Rule (IIR) yang pada prinsipnya membebankan pajak tambahan atau top-up tax pada entitas induk utama atas laba anak perusahaan yang tarif pajaknya di bawah 15%.
Ketiga, Undertax Payment Rule (UTPR) adalah mekanisme yang bisa berlaku untuk pajak tambahan yang belum tercakup pada IIR sesuai dengan ketentuan.
Adapun Indonesia sudah mulai memberlakukan QDMTT dan IIR sejak 1 Januari 2025, dan UTPR pada 1 Januari 2026. Pemberlakuan GMT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024 sebagai dasarnya.
“Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Apabila terdapat pajak tambahan, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak GloBE,” pesannya.
Adapun untuk pengenaan GMT pada 2025 terhadap grup dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum akan berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah pembayaran, para wajib pajak akan menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka GloBE dengan jatuh tempo pelaporan 30 April 2027 dengan peluang diperpanjang sampai 30 Juni 2027.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply