Setoran Pajak Digital Capai Rp 58 Triliun

Setoran pajak ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun 30 September 2026. Penerimaan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesarnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) PPN PMSE mencapai Rp 45,21 triliun. Otoritas telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan pemungut teranyar yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Setoran pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menjadi penyumbang terbesar kedua, mencapai Rp 5.96 triliun. Adapun pajak SIPP berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.

Disusul setoran pajak atas transaksi fintech Rp 5,40 triliun dan pajak atas transaksi aset kripto Rp 2,18 triliun.

“Ditjen Pajak terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).

Sumber : Harian Kontan, Senin 2 November 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only