Butuh Lebih dari Sekedar Insentif Fiskal

Berbagai insentif yang ditawarkan melalui pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum menjamin investor asing akan berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Sejumlah pekerjaan rumah masih perlu dirampungkan pemerintah, mulai dari kepastian regulasi hingga kredibilitas pasar keuangan.

Kepala Ekonom Maybank Indonesia Juniman mengatakan, tak seperti Singapura dan Subai, Indonesia masih harus membangun ekosistem keuangan dari awal. Di satu sisi, iming-iming insentif besar, dapat dipahami sebagai upaya untuk menarik minat investor. Lebih dari itu, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar tawaran tersebut benar-benar menarik bagi investor.

Pertama, kejelasan bentuk dan pembentukan PFII. Menurut Juniman, hingga kini pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai bentuk PFII maupun kepastian waktu operasionalnya.

“Lokasinya berubah dari awalnya direncanakan di Bali, kemudian bergeser ke Jakarta. Aturan-aturannya juga mengalami perubahan. Jadi, pertanyaanya, kapan pusat finansial ini benar-benar mulai berjalan?” kata Juniman kepada KONTAN, Minggu (1/11).

Kedua, kepastian hukum dan konsistensi kebijakan. Juniman mengatakan, perubahan regulasi yang berulang, terutama setiap kali terjadi pergantian pemerintahan, dapat membuat investor ragu menanamkan modal. Tanpa kepastian hukum, upaya pemerintah menarik investasi akan lebih menantang.

Ketiga, daya saing insentif pajak. Dari sisi perpajakan, PFII menawarkan sejumlah fasilitas, salah satunya pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% atau tarif 0% hingga 50 tahun bagi sektor inti. Namun, menurut Ekonom Center of Reform on Economics(CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, daya tarik insentif pajak perlu dilihat bersama penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi sedikitnya 750 juta euro, tarif pajak efektif tetap akan berhadapan dengan ketentuan pajak minimum sebesar 15%.

Indonesia, Singapura, dan Dubai telah menerapkan ketentuan pajak tambahan domestik untuk memenuhi standar tersebut. Alhasil, selisih tarif pajak antar yuridiksi menjadi lebih kecil bagi bank global, perusahaan asuransi besarm dan pengelola aset internasional.

Keempat, kredibilitas pasar modal. Perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal RI, berisiko membuat PFII sulit langsung menarik arus investasi keuangan dalam jumlah besar. “Kredibilitas kawasan akan tetap dinilai berdasarkan kualitas institusi Indonesia secara keseluruhan,” kata Yusuf, kemarin.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat integritas pasar modal, mengunci insentif PFII dalam aturan yang tidak mudah berubah, dan regulator harus memiliki independensi dan kredibilitas. Setelah fondasi tersebut terbentuk, pemerintah dapat mendatangkan sejumlah institusi besar sebagai pelaku awal untuk membangun ekosistem PFII.

“Tanpa fondasi tersebut, PFII berisiko menawarkan insentif yang besar tatapi tidak mampu menarik banyak pelaku usaha,” tandasnya.

Beberapa Insentif Pusat Keuangan Indonesia, Singapura dan Dubai

  • Pusat Finansial Internasional Indonesia
  1. Penurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100%.
  2. Insentif PPh badan hingga 50 tahun bagi sektor inti.
  3. PPh final 0% bagi tenaga ahli yang memenuhi kriteria.
  4. PPh final 0% bagi hakim ad hoc.
  5. Pengecualian individu asing dari status subjek pajak dalam negeri dengan persyaratan tertentu.
  6. Pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi bagi investor asing.
  7. Pembebasan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
  8. PPN tidak dipungut atas barang dan jasa strategis tertentu.
  9. Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah tertentu.
  10. Pengecualian pajak warisan dengan persyaratan tertentu.
  11. PPh final 0% atas hibah modal awal kepada lembaga pengelola PFII.
  • Singapore Financial Center
  1. Pajak penghasilan badan : tarif khusus 10% , 13,5%, dan 15% melalui skema Financial Sector Incentive (FSI) untuk kegiatan keuangan yang memenuhi kriteria.
  2. Pajak penghasilan dana investasi : pembebasan pajak atas penghasilan investasi tertentu melalu skema Section 13D, 13O, 13OA, 13U, dan 13V.
  3. Pajak kegiatan treasury : tarif khusus 8% atau 10% atas penghasilan kegiatan Finance and Treasury Center yang disetujui.
  4. Pajak asuransi dan reasuransi : tarif khusus 10% dan 15% untuk kegiatan yang memenuhi persyaratan.
  5. Pajak pembiayaan infrastruktur : insentif pajak atas penghasilan dari kegiatan pembiayaan proyek infrastruktur tertentu.
  6. Pajak oblogasi dan sukuk : fasilitas pajak untuk instrumen utang dan pembiayaan syariah tertentu.
  7. Pajak REIT : perlakuan pajak khusus atas penghasilan dan distribusi tertentu kepada investor.
  8. Pajak oenghasilan infividu : tarif progresif hingga 24%.
  9. Pajak barang dan jasa (GST) : tarif umum 9%, dengan fasilitas tertentu untuk kegiatan dan dana investasi yang memenuhi persyaratan.
  10. Pajak warisan (Estate Duty) : telah dihapus untuk kematian sejak 15 Februari 2008.
  • Dubai International Financial Center (DIFC)
  1. Pajak penghasilan badan DIFC tarif pajak 0% selama 50 tahun bagi badan dan perusahaan DIFC serta karyawan terkait, sesuai cakupan hukum Dubai.
  2. Pajak penghasilan badan kawasan bebas tarif 0% atas qualifying income bagi perusahaan berttatus Qualifying Free Zone Person yang memenuhi persyaratan.
  3. Pajak penghasilan badan umum : 0% untuk penghasilan kena pajak hingga AED 375.000 dan 9% untuk penghasilan di atas batas tersebut.
  4. Pajak penghasilan pribadi : tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi di UAE.
  5. Pajak perbankan : bank asing yang beroperasi di Dubai dikenakan pajak 20%, dengan pengecualian bagi bank asing berlisensi DIFC atas penghasilan dari kegiatan dalam atau melalui DICF.
  6. Withholding tax : tarif pajak pemotongan dalam rezim pajak badan federal UAE sebesar 0%.
  7. Pajak pertambahan nilai (VAT) tarif umum 5%.
  8. Bea masuk : pembebasan bea masuk atas barang yang diimpor ke DIFC atau diproduksi dalam DIFC sesuai ketentuan.

Sumber : Harian Kontan, Senin 2 November 2026, Hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only