Insentif Atas Efek Pajak Digital Dikaji

Rencana penerapan pajak digital menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan membahas rencana perluasan pemungutan pajak digital bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terkait kekhawatiran dampaknya terhadap daya beli kelas menengah, pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan, termasuk insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Sebelumnya, perluasan pemungutan pajak digital direncanakan melibatkan perbankan, fintech, dan perusahaan e-commerce mulai 9 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perluasan pihak pemungut dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah berlaku sejak 25 September 2026.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 4 November 2026, Hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only