Menkeu Suahasil Pastikan Transfer Bank dan Dompet Digital Tak Kena Pajak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menepis isu yang beredar luas terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet).

Adapun isu tersebut muncul usai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyinggung wacana pungutan pajak digital yang akan menyasar perbankan hingga fintech mulai 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” tegas Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Kantor BI, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Bendahara negara memaparkan bahwa isu tersebut muncul karena kekeliruan interpretasi terhadap implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dia menegaskan bahwa kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026 itu bukanlah instrumen untuk memajaki transfer dana masyarakat.

Sistem SPP-TDLN tersebut, lanjutnya, dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi layanan atau produk digital dari luar negeri yang memang sejak awal berstatus sebagai objek pajak.

Terkait dengan layanan transfer uang maupun dompet digital domestik, Suahasil menjelaskan bahwa ketentuan perpajakannya sama sekali tidak mengalami perubahan. Pengenaan PPN untuk sektor tersebut masih tetap mengacu pada regulasi lama yang telah berjalan, yaitu PMK No. 69/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya,” urai Suahasil.

Artinya, pungutan PPN hanya dikenakan pada biaya admin atau biaya jasa perantara transaksi, bukan dipotong dari total nilai uang pokok yang sedang dikirimkan oleh nasabah atau pengguna aplikasi.

Pernyataan Hashim

Sebelumnya, Hashim mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal memperluas pengenaan pajak digital, termasuk e-commerce, mulai 9 November 2026.

Adik Presiden Prabowo Subianto itu memaparkan bahwa optimalisasi sistem perpajakan domestik sangat krusial guna mendongkrak rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) agar dapat sejajar dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan regional.

Hashim mengklaim instrumen regulasi penunjang telah disahkan melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres) terbaru guna mengakselerasi digitalisasi sektor keuangan dan perpajakan nasional.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan. Tanggal 9 November semua bank—pemerintah, bank swasta—dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only