Fasilitas Kantor Kena Pajak, Malah Bikin Makmur Karyawan

Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan No 66/2023. Lewat aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2023 itu, pemerintah meminta pengusaha memotong pajak penghasilan (PPh) atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

  “Namun, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dilansir Media Indonesia, Jumat, 7 Juli 2023.

  Batasan nilai tersebut, sambungnya, telah mempertimbangkan indeks harga beli yang dikeluarkan OECD, Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolok ukur beberapa negara.

Bikin makmur karyawan

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, beleid baru itu tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah. Aturan itu lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.

  “Untuk karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas,” katanya, kemarin.

  Ditjen Pajak, sambungnya, telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 66/2023. Batasan nilai memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

  Karena itu, pekerja yang menerima kenikmatan lebih tinggi yang akan lebih terpengaruh oleh pajak natura.

  Dia mencontohkan, seorang manajer yang menerima fasilitas apartemen senilai Rp50 juta yang disewa oleh kantor akan dibebankan PPh 21. Sebaliknya, karyawan yang tinggal di tempat tinggal komunal, seperti asrama dan sebagainya, terbebas dari pajak natura.

Barang endorsement

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66/2023 juga menetapkan barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial menjadi salah satu objek yang dikenai pajak natura atau kenikmatan. Pemerintah menetapkan barang yang diterima oleh artis atau influencer terhitung sebagai penghasilan.

  “Artis dikasih barang endorse, itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan,” kata Hestu.

  Ia mencontohkan, seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial milik bintang iklan itu. Atas jasanya tersebut, pada Desember 2023 si bintang iklan menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik senilai Rp10 juta. Atas imbalan itu, si bintang iklan akan terkena pemotongan PPh Pasal 21.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only