Perubahan Ditjen Pajak Tunggu 2019

Pemerintah menunggu pembahasan draft Rancangan Undang Undang  KUP di parlemen

JAKARTA. Pemerintah memastikan program reformasi perpajakan lewat transformasi kantor pajak tetap berlangsung. Rencana perubahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi lembaga independen setingkat kementerian menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan, pemerintah sudah mengirim draft RUU ke DPR. Kini, pembahasan rancangan aturan itu tinggal menunggu jadwal di legislatif. Masalahnya, masa sidang DPR tahun ini sudah tutup.

DPR akan menjalani masa reses mulai Jumat (14/12) hingga 4 Januari 2019. Otomatis, pembahasan RUU itu menunggu masa sidang tahun depan. “RUU KUP masih di DPR. Kita menunggu saja,” jelas Robert, Kamis (13/12).

Salah satu poin penting di RUU itu adalah wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Saat ini, Ditjen Pajak dibawah kendali Menteri Keuangan.

Pemerintah ingin meningkatkan status Ditjen Pajak menjadi lembaga non kementerian. Dulu, pemerintah mewacanakan perubahan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Penerimaan Perpajakan (BPP).

Namun di draft RUU itu belum menyebut identitas lembaga tersebut. RUU hanya menyatakan lembaga tersebut instansi non kementerian yang bertugas mengumpulkan penerimaan perpajakan.

Lembaga akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Lembaga tersebut dipimpin oleh Kepala lembaga dan diawasi oleh komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.

Ditjen Pajak jadi lembaga independen butuh perubahan aturan lain.

Robert masih merahasiakan detil lembaga itu. “Kita tunggu saja pembahasan di DPR. Kalau akhir tahun ini tidak mungkin. Secepatnya saja,” tambah Robert.

Khawatir overpower

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, adanya transformasi lembaga otoritas pajak yang lebih independen memang bisa meningkatkan pelayanan oleh otorita pajak. Dengan begitu, kepatuhan pajak akan meningkat dan penerimaan pajak bisa lebih baik.

Akan tetapi, bila Ditjen Pajak melakukan transformasi, maka dibutuhkan lembaga pengawasan yang sangat kuat atau lebih kuat. “Kita tahu ada komite pengawas perpajakan. Bila Ditjen Pajak bertransformasi kita harus memperkuat komite pengawas perpajakan sehingga hak-hak wajib pajak itu terus terpenuhi ketika otoritas pajak memiliki kekuatan yang lebih besar dan lebih independen,” ujar Bawono.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prstowo menambahkan, pembentukan lembaga tersebut secara struktural memang harus diiringi dengan sinkronisasi undang-undang lainnya yang sudah ada. Misalnya, Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Kementerian Negara, dan UU Aparatur Sipil Negara.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah tidak perlu memisahkan Ditjen Pajak menjadi BPN atau BPP. “Kami berharap Ditjen Pajak tidak dibuat jadi lembaga baru karena Apindo tidak setuju. Lembaga independen yang sudah-sudah ada justru sering dipolitisasi dan menjadi overpower,” ujar Hariyadi.

Jika lembaga baru overpower maka bisa cenderung merugikan pengusaha sebagai pembayar pajak terbesar.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only