Kontribusi Orang Kaya RI terhadap Penerimaan Pajak Dinilai Masih Kecil

Forbes kembali merilis daftar kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia. Daftar yang sebelumnya dirilis mengalami perubahan karena gejolak mata uang yang mengubah komposisi kekayaan sebelumnya.

Total nilai kekayaan para orang kaya ini pun berubah menjadi US$129 miliar, atau naik US$3 miliar dari daftar yang sebelumnya dirilis. Bagaimana dengan kewajiban bayar pajaknya?

Meski kekayaan terus membesar, ternyata kontribusi bayar pajak mereka terhadap keseluruhan pendapatan negara disebut terbilang kecil. Yakni kurang dari satu persen terhadap total pendapatan negara Indonesia.

Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengungkapkan, pada tahun lalu saja, kontribusi mereka yang tercakup dalam pajak penghasilan (PPh) 25 dan 29 orang pribadi hanya mencapai 0,8 persen dari total pendapatan 2017 yang sebesar Rp1.339 triliun.

“PPh 25 dan 29 orang pribadi itu tahun lalu baru sekitar 0,8 persen dari total penerimaan pajak, memprihatinkan. Karena di banyak negara justru mereka (orang kaya) banyak kontribusinya terhadap penerimaan pajak,” kata Danny saat ditemui di Menara DDT, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Sumber: viva.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only