Jadikah Sri Mulyani Hapus Pajak Properti Mewah?

Pemerintah tampaknya masih belum bisa memastikan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM) sektor properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rupanya masih akan mengevaluasi kebijakan terkait PPnBM properti setelah bertemu dengan pelaku industri properti dan konstruksi.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, Kami ketemu Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dari sektor konstruksi dan properti untuk masukan mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan dari kegiatan di sektor properti. Kita akan evaluasi mengenai PPnBM untuk properti,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Senin (17/12/2018).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan mencari cara kendala perpajakan untuk mendorong sektor properti. Tujuan pemerintah menerapkan PPnBM awalnya, lanjut Sri Mulyani, untuk menekan kosumsi barang mewah.

“Namun pada saat yang sama kita juga harus evaluasi dari sisi pengaruh kepada kegiatan ekonomi ke sektor atau komoditas yang dikenakan PPnBM ini…Kami berharap properti, baik yang sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan rendah. (Kebijakannya) fokus dengan instrumen fiskal untuk berbagai kegiatan yang dilakukan melalui pembangunan rumah murah,” tambahnya.

Untuk properti kelas menengah dan mewah, akan dilakukan reiew sehingga sumbangan tetap optimal terhadap perekonomian.

Sebelumnya, sempat ada wacana pemerintah akan menghapus PPnBM dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun wacana tersebut sempat batal karena Kementerian Keuangan hanya akan mengubah threshold batas bawah harga rumah mewah yang akan dikenakan PPnBM.

Hal tersebut disampaikan dalam paparan Sri Mulyani terkait ragam insentif perpajakan yang disiapkan kementerian keuangan untuk tarik investasi.

Untuk sektor properti, Sri Mulyani menyampaikan, saat ini sedang diselesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk rumah dan apartemen yang perkembangan terkendala karena dikenakan PPnBM yang sangat tinggi.

“Selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp20 miliar menjadi Rp 30 miliar” ucap Sri Mulyani dalam siaran pers yang dipublikasikan Sekretaris Kabinet.

PPh Pasal 22 untuk rumah mewah, besaran tarif turun dari 5% menjadi 1%. “Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” tambah Sri Mulyani.

Objek PPh 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 m2.

Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only