Pemerintah: Ada 4 Tanggal Penting bagi Wajib Pajak di Desember

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan setidaknya ada empat tanggal penting kepada wajib pajak di bulan Desember 2018 ini. 

Situs resmi Ditjen Pajak hari ini mengumumkan keempat tanggal itu adalah tanggal 10,17, 20, dan 31 Desember 2018. Untuk tanggal 10 Desember, merupakan batas akhir bagi wajib pajak untuk menyetor PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan PPh pasal 23 masa November 2018.

Untuk hari ini atau tanggal 17 Desember 2018, merupakan batas waktu penyetoran PPh pasal 25 yang dibayar secara angsuran. Selain itu, tanggal ini merupakan batas akhir penyetoran kewajiban perpajakan bagi UMKM dengan skema Peraturan Pemerintah (PP) 46 untuk masa November 2018.

Adapun tanggal 20 Desember 2018, merupakan batas lapor yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 atau karyawan, PPh 22 atau bendahara, dan PPh 23 untuk November 2018. Sedangkan yang terakhir atau tanggal 31 Desember 2018, adalah batas terakhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN November 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan penerimaan negara dari sektor pajak cukup menggembirakan. Hingga November 2018, penerimaan pajak negara mencapai Rp 1.301,4 triliun, atau kurang Rp 316,7 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 1.618 triliun.

“Jadi penerimaan pajak tahun ini sebenarnya cukup menggembirakan, secara total hingga November tumbuh 15,3 persen, ” kata Sri Mulyani dalam diskusi di Nusa Dua, Bali, Kamis, 6 Desember 2018.

Saat ini, ada tiga komponen besar dari sumber perpajakan Indonesia yaitu Pajak Penghasilan Minyak dan Gas atau PPh Migas, Pajak Non-Migas, dan Kepabeanan dan Cukai. Realisasi tertinggi dicapai oleh PPh Migas yaitu sebesar Rp 59,8 triliun, atau 156,7 persen melebihi target APBN 2018 yang hanya Rp 38,1 triliun.

Selanjutnya yaitu Pajak Non-Migas yang menjadi penyumbang terbesar keseluruhan pajak. Realisasi pajak di sektor ini per November 2018 yaitu sebesar Rp 1.076,8 triliun atau hanya sekitar 77,7 persen dari target APBN yang sebanyak Rp 1.385,9 triliun. Pertumbuhan Pajak-Non Migas cukup tinggi yaitu 14,8 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 1 persen.

Terakhir, penyumbang dari penerimaan pajak adalah kepabeanan dan cukai dengan realisasi mencapai Rp 164,8 triliun. Angka ini masih kurang dari target APBN yang sebesar Rp 194,1 triliun. Namun pertumbuhannya masih lebih baik, dari 7,4 persen pada tahun lalu, menjadi 14,7 persen pada tahun ini.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only