Pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkat Rp5 miliar pada APBD perubahan Sulbar tahun 2023.
Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh di Mamuju, Ahad, mengatakan pajak kendaraan Sulbar ditargetkan pada APBD pokok 2023 sebesar Rp86 miliar.
Ia mengatakan pajak kendaraan tersebut kemudian meningkat menjadi Rp91 miliar pada APBD perubahan 2023 atau sebesar Rp5 miliar.
Menurut dia, selain pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp82 miliar juga mengalami peningkatan menjadi Rp88 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp6 miliar.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp77 miliar menjadi Rp92 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp15 miliar.
Menurut dia, pendapatan asli daerah yang sah pada badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit Sulbar yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp39 meningkat menjadi Rp53 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp14 miliar.
Gubernur mengatakan setiap perangkat daerah diminta melahirkan inovasi dalam melaksanakan program pembangunan memanfaatkan APBD Sulbar.
“Setiap nomenklatur dan sub kegiatan harus bisa menjawab indikator dan isu strategis pembangunan sesuai kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menyampaikan, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara mandiri, namun harus mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“APBD Sulbar tahun 2023 harus mengakomodir kebijakan umum anggaran pembangunan sehingga pelaksanaannya dapat sesuai aturan,” katanya.
Ia meminta, belanja hibah pada APBD Sulbar harus tertuang dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2023 berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai aturan pemerintah sehingga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pembangunan
Sumber : antaranews.com
Leave a Reply