Hapus Denda Pajak, Pemprov DKI Yakin Bisa Surplus Rp 200 Miliar

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember mendatang. Pemprov DKI optimistis pendapatan pajak tahun ini surplus Rp 200 miliar.

“Karena penghapusan sanksi tadi. Dan targetnya PKB (pajak kendaraan bermotor) sudah masuk di posisi 99,24%. Ini hijau sudah tercapai. Sekarang posisi 99%. Mungkin hari Jumat sudah pasti mencapai 100%, Kamis mungkin. Akhir tahun kemungkinan akan surplus sekitar Rp 200 miliar,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Edi mengatakan pajak kendaraan mewah menjadi penyumbang terbesar dalam program penghapusan PKB tersebut. Menurutnya, strategi tersebut sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

“Di bulan Agustus kemarin kita booming sehingga PKB-nya sudah over,” tuturnya.

Edi mengatakan menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 35,11 miliar. Saat ini, pendapatan tersebut hanya kurang Rp 260 miliar.

“Total semua Rl 35, 11 triliun, sekarang 35,1 jadi tinggal sekitar Rp 260 miliar lagi,” jelasnya.

Meski demikian, Edi mengatakan ada beberapa penerimaan pajak yang tidak mencapai target. Target pajak yang tidak tercapai adalah PBB, tempat hiburan, pajak air tanah.

“(Pajak) air tanah kan fungsinya pengendalian. Jadi semakin sedikit orang yang menggunakan air tanah lebih bagus,” terangnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only