Menjelang akhir bulan Januari 2024, para wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk tahun 2023.
Proses pelaporan SPT tahunan pada tahun 2024 dapat dilakukan hingga akhir Maret 2024.
Agar mempermudah pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan pelaporan secara online melalui situs web resmi https://djponline.pajak.go.id/.
Namun, sebelum wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online, mereka harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identifikasi sebanyak 10 digit yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan harus dijaga kerahasiaannya.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP terkait kegiatan kewajiban perpajakan.
Bagi yang belum memiliki EFIN, mereka dapat mengajukan permohonan pembuatan EFIN dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Cara Mengajukan EFIN
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Informasi lebih lanjut mengenai alamat email kantor pajak dapat ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Sertakan data pendukung seperti nama lengkap Wajib Pajak (WP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan jelas terlihat.
4. Kirim e-mail setelah semua persyaratan terpenuhi. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum.
Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online. Berikut adalah langkah-langkah cara melaporkan SPT 2024 secara online melalui e-Filling, termasuk menggunakan perangkat HP:
Cara Lapor SPT 2024 Secara Online Lewat HP
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/.
2. Login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar, masukkan password, dan kode keamanan.
3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing untuk membuat SPT.
4. Pilih formulir SPT yang sesuai, seperti 1770 atau 1770 S. Sistem otomatis akan membimbing pengguna ke formulir online yang relevan.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik selanjutnya.
6. Isi formulir online dengan informasi terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, status SPT akan muncul sebagai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan status tersebut.
8. Setelah selesai, klik tombol setuju. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol kirim SPT.
10. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply