Insentif Pajak Properti Bisa Kerek Ekonomi

Pemerintah meyakini insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bisa memutar roda perekonomian nasional. Insentif ini mengucur sejak November 2023 hingga Desember 2024.

Sebenarnya, insentif ini mirip insentif yang pernah bergulir pada 2021-2022. Namun cakupan insentif kini diperluas, yaitu untuk pembelian rumah pertama dengan harga sampai Rp 5 miliar per unit. Hanya saja PPN DTP berlaku untuk pembelian maksimal Rp 2 miliar per unit.

Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan insentif itu bisa mendorong konsumsi masyarakat yang ujungnya juga mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024.

Hanya saja, Rizal belum mengetahui seberapa besar dorongan insentif fiskal tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi 2024.

Chief Economist The Indo- nesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip memperkirakan bahwa kebijakan insentif PPN DTP yang dikombinasikan dengan kebijakan pelonggaran loan to value ratio (LTV) akan efektif dalam meningkatkan kinerja sektor properti di sepanjang 2024.

Berkaca pada pengalaman periode 2021-2022, kebijakan insentif PPN DTP terbukti meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan sektor properti, seperti konstruksi dan sektor real estate, termasuk konsumsi rumah tangga terkait perumahan serta investasi bangunan.

“Saya memperkirakan bahwa pengembang dengan eksposur yang lebih besar pada rumah tapak dan kawasan industri diperkirakan kan akan mencatatkan pertumbuhan penjualan yang lebih tinggi,” ujar Sunarsip.

Ia meramal, kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tersebut akan mendukung pertumbuhan penjualan perumahan sebesar 5% hingga 10% pada tahun 2024, khususnya bagi pengembang besar. Kenaikan pertumbuhan penjualan perumahan juga akan terjadi pada pengembang kelas menengah dan kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang mengatur insentif PPN DTP pada tahun anggaran 2024.

“Karena ini pindah tahun anggaran, kita perlu PMK yang sekarang sedang diselesaikan dan akan segera keluar. Sedang dalam proses pengundangan,” ungkap Sri Mulyani

Sumber : Harian Kontan, Kamis 1 Februari 2024, Hal.2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only