Jakarta. Proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng oleh pemerintah kepada pengusaha, masih belum ada kejelasan. Pasalnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sempat mengusulkan, agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu atau harga sebagai solusi dari pembayaran utama rafaksi yang macet tersebut.
Hanya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menegaskan, usulan GIMNI tersebut adalah langkah yang panjang. Sebab, untuk kebijakan pemotongan pajak, ada di bawah Kemenkeu,”ungkapnya, Jumat (15/3).
Roy malah mempertanyakan sikap Kemenkeu, apakah akan membuka tangan untuk permasalahan rafaksi minyak goreng ini. Soalnya, alokasi selisih harga ini ada di ranah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), jadi bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Apakah konsideran pemotongan pajak itu Kemenkeu dapat legowo, sedangkan alokasi rafaksi bukan dari APBN?” sebut dia.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 16 Maret 2024 hal 2
Leave a Reply