Aturan Pajak E-Commerce Dinilai Harus Tiru Tax Amnesty

Jakarta. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut aturan pajak kepada pelaku e-commerce cenderung “pemaksaan”. Padahal cara yang ideal adalah lewat insentif, seperti model tax amnesty.

“Yang kita agak sesali kenapa pendekatannya ‘pemaksaan’ ketimbang insentif,” kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung pada konferensi pers di idEA Space, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Ia menyinggung program tax amnesty atau pengampunan pajak yang pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2016. Igantius menilai program tersebut berhasil dijalankan dengan sukses dan menarik banyak orang untuk mendaftar untuk memiliki NPWP. 

Oleh karena itulah ia menilai bahwa program dengan insentif seperti ini yang harusnya diperkenalkan oleh pemerintah. Ignatius justru menilai aturan PMK-210 yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan lewat Dirjen Pajak malah menakut-nakuti pelaku UMKM.

“Kalau ini kan jadi kayak, ‘Ini lho kamu harus punya kalau nggak punya kamu nggak bisa jalan’. Daripada begitu mending dikasih, ‘Eh kalau kamu punya ini kamu bisa dapat tambahan apa’,” jelas Ignatius. 

Walaupun begitu Ignatius mengatakan bahwa idEA tetap akan membantu pemerintah untuk sosialisasi program ini. Tapi, ia mengaku bahwa semuanya tergantung pada kemauan masing-masing pelaku UKM.

“Ketika kita menawar untuk ditunda kita tetap sosialisasi bahwa kalau kamu sudah cukup rutin pemasukannya, transaksinya, sebenarnya NPWP itu tidak mempersulit justru memudahkan ketimbang nanti sudah keburu gede lebih susah lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya idEA sudah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dan menunda diberlakukannya aturan pengenaan pajak kepada toko online dan pelaku e-commerce.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only