Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan 10,16 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 per 24 Maret 2024. Angka ini meliputi 9,86 juta wajib pajak orang pribadi dan 297 ribu wajib pajak badan.
“Posisi sampai 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, dari target yang wajib SPT 19,2 juta SPT, yang sudah disampaikan sampai semalam 10,16 juta SPT atau tumbuh 8,24% dibandingkan tahun 2023 yaitu 9,86 juta SPT,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (25/2/2024).
Bila dirinci, pelaporan SPT orang pribadi tumbuh 8,35% dari periode yang sama tahun sebelumnya sedangkan SPT badan tumbuh 4,71% dari periode yang sama tahun 2023.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan secara elektronik filling sebanyak 8,9 juta atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 8,15 juta. SPT yang disampaikan melalui e-filing dan e-form sebanyak 970.169 SPT. Sedangkan SPT yang disampaikan secara manual sebanyak 246.826 SPT.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus membuka kantor pelayanan hingga 31 Maret 2024. Meskipun sebelum 31 Maret 2024 ada hari libur nasional namun DJP tetap beroperasi agar wajib pajak bisa menjalankan kewajiban untuk melaporkan SPT.
“Sampai 31 Maret 2024 terkait SPT orang pribadi kami akan terus membuka layanan di luar kantor terkait hari libur jadi 30-31 kami akan tetap buka,” tutur Suryo.
DJP juga memperkuat kanal yang menjadi media untuk berkomunikasi dengan wajib pajak. DJP juga telah mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak.
“Termasuk kalau teman mendapat email dari saya (DJP) itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024, kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan,” terang Suryo.
Sumber : Investor.id
Leave a Reply