Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penerapan TER untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November. Pada Desember, pemberi kerja akan akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun.

Penghitungan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun dilakukan dengan tarif umum PPh, yakni Pasal 17 UU PPh, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari—November.

“Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” ujarnya.

Dalam kondisi wajib pajak menerima tunjangan hari raya (THR), penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER dilakukan 2 kali dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Keduanya adalah PPh Pasal 21 untuk gaji dan PPh Pasal 21 untuk THR.

Sementara dengan TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali dengan tarif pada tabel TER. Adapun dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk bulanan adalah penghasilan bruto.

“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” jelas Dwi.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only