Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut tercatat meningkat sebesar 4,92 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, terdapat sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan atau tumbuh sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3).
Ewi, sapaannya, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan, pihaknya mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.
Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak.
Sumber : riaupos.jawapos.com
Leave a Reply