JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.200.000 hingga 16 Mei 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99% dari total keseluruhan 73.892.000 wajib pajak orang pribadi.
“Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB , sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri , tersisa sebanyaka 692.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,”kata Dwi, Kamis (16/5).
Ia juga menerangkan dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, Ditjen Pajak terus bekerja sama dengan Kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki. “Selain itu DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id,” ucap Dwi.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memundurkan waktu penerapan secara penuh penggunaan NIK-NPWP menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Melalui aturan tersebut, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, otoritas pajak menerbitkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti pada 13 Februari 2024.
Sebelumnya, dalam pemotongan pajak, wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif lebih tinggi.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi atau PPh Pasal 22 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.
Nah, lewat pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menegaskan NIK penerima penghasilan telah valid dan terintegrasi dengan sistem Dirjen Pajak.
Sumber : Harian Kontan Jumat 17 Mei 2024 hal 2
Leave a Reply