Jangan Kerek PPN, Sasar Sumber Lain

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari pos lain dibanding harus menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya, penerimaan pajak yang bisa pemerintah dapat dari sektor lain, masih besar. Terutama, dari platform digital.

Anggota DPD Achmad Sukisman Azmy menilai, platform digital menjadi objek yang berpotensi meningkatkan pendapatan pajak. “Ini, kan, potensi yang sangat besar untuk menaikkan income bagi negara kita,” ujarnya dalam Rapat Komite IV DPD dan pemerintah, Selasa (11/6).

Meski otoritas telah memungut pajak dari sektor tersebut, seiring dengan perkembangan teknologi, masih banyak platform digital yang belum terkena pajak.

“Kami sangat yakin, perkembangan IT (informasi teknologi) yang sangat luar biasa ini, tidak semuanya bisa kita tarik pajak. Mungkin Google dan Facebook sudah, tetapi kita melihat, banyak sekali platform-platform yang lain belum,” kata Sukisman.

Tidak hanya itu, potensi penerimaan pajak dari jalur laut dan darat juga belum terpungut secara optimal.

Dalam Rapat Komite IV DPD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan baru hasil pemilu 2024, yakni Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Yang terang, ia bilang kenaikan tarif PPN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ada beberapa pertimbangan pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dalam UU HPP. Yaitu, untuk menjaga perekonomian Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, meski sudah termaktub dalam UU HPP, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%. Saat ini, tarif PPN sebesar 11% , naik dari sebelumnya 10%.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 12 Juni 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only