Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akan ada fitur terkait dengan laporan keuangan berbasis XBRL.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan CTAS akan menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Simak pula ‘Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL?’.

“Sistem coretax telah menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL tetap dapat diakomodasi dengan sistem yang baru. Implikasinya adalah terkait dengan pengisian data rekonsiliasi laporan keuangan.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” imbuh DJP.

Dalam perkembangan terkini, pada tahun ini, DJP akan melakukan uji coba (piloting) tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Otoritas akan menunjuk puluhan wajib pajak untuk melakukan uji coba.

Adapun uji coba tahap II akan turut melibatkan Sekretariat Jenderal Kemenkeu yang membawahi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Terlebih, PPPK juga turut mengelola pembinaan akuntan publik. Simak ‘Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL’.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only