Pemerintah Dinilai Masih “Wait and See” Perpanjang Diskon PPN Rumah

Pemerintah dinilai masih wait and see meihat laporan serapan penjualan rumah berkat adanya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

“Kami menangkapnya pemerintah ini masih wait and see melihat laporan yang ada,” kata Joko.

Menurut Joko, berkat antusias masyarakat terhadap insentif pembelian rumah, pemerintah nampaknya akan melanjutkan diskon PPN 100 persen.

Apalagi, PPN DTP mampu menggerakkan penjualan rumah, termasuk untuk segmen menengah ke atas.

Insentif ini juga dianggap sebagai jembatan emas pemerintah untuk mencapai target penyediaan 3 juta rumah per tahun.

Sementara REI berharap, PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah non-subsidi bisa diperpanjang hingga Desember 2024.

“Jadi kalau kami ditanya, satu kita terima kasih, yang kedua ini adalah kebijakan yang tepat, yang ketiga adalah kita harapkan bisa diperpanjang sampai Desember,” imbuh Joko.

Sebagai informasi, aturan PPN DTP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.

Program PPN DTP ini diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas PPN DTP adalah 14 bulan.

Mengacu kepada PMK, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only