Pemerintah akan fokus menggali potensi pajak pada tahun depan. Salah satunya, potensi pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi digital.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan saat ini aktivitas ekonomi banyak yang beralih ke digital sehingga hal tersebut bisa menjadi potensi untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Juga memperkuat perpajakan digital karena sekarang ini aktivitas ekonomi banyak yang semakin digital,” ujar Rofyanto, Selasa (30/7).
Sejauh ini, Ditjen Pajak Kemenkeu telah menghimpun dana dari sektor usaha ekonomi digital Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut paling besar berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun.
Rofyanto juga mengatakan, pemerintah akan menjalankan efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penguatan core tax system, CEISA dan Simbara untuk peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
Selain itu, juga melalui peningkatan rasio pajak serta reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN). “Ini akan diptimalkan termasuk insentif fiskal untuk mendorong investasi,” kata Rofyanto.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 31 Juli 2024, Hal 2
Leave a Reply