Ada PP Baru! Pangan Olahan Bergaram dan Berlemak Bisa Dikenai Cukai

Pemerintah membuka ruang untuk mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (31/7/2024).

Ruang untuk memungut cukai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut, pemerintah berencana menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.

“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak…, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024.

Pemerintah selama ini memang berupaya memperluas objek cukai. Salah satunya ialah minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Wacana cukai MBDK bahkan sudah disampaikan kepada DPR pada awal 2020.

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Dalam perkembangannya, rencana tersebut tak kunjung terealisasi. Namun, pengenaan cukai terhadap MBDK tetap direncanakan. Rencana tersebut bahkan masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Selain cukai, ada pula ulasan lainnya mengenai insentif fiskal untuk green economy. Ada juga ulasan terkait dengan survei kepuasan pelayanan pajak, urgensi untuk mengoptimalisasi penerimaan negara, hingga web e-faktur.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only