Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penaggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Dalam penerapannya, penyanderaan dilakukan secara selektif dan hanya dilakukan terhadap pihak yang memenuhi syarat kriteria tertentu. Hal ini dimaksudkan agar penyaderaan tidak dilakukan sewnang-wenang.
Syarat Penaggung Pajak yang Disandera
Penyaderaan hanya dapat dilakukan terhadap penaggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif, yaitu:
- Utang pajak > Rp 100.00.000; dan
- Diragukan Itidak baiknya.
- Kriteria penanggung pajak diragukan itikad baiknya :
- tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa; dan/atau
- menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.
- Kriteria penanggung pajak diragukan itikad baiknya :
Izin Keluar Sementara
Adapun penaggung pajak yang disandera berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan. Izin keluar sementara tersebut diberikan terbatas pada 5 alasan berikut :
a. menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
b. memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan;
c. mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat Penyanderaan;
d. menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak; atau
e. menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.
Namun, jangka waktu izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
Ketentuan Penanggung Pajak yang Melarikan Diri
Apabila penanggung pajak yang melarikan diri dalam masa izin keluar sementara maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Pejabat melakukan penyanderaan kembali berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan terdahulu.
2. Biaya penangkapan merupakan biaya penagihan pajak yang wajib dibayarkan penanggung pajak.
Masa pelarian tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
Sumber : nws.ddtc.co.id
Leave a Reply