Pemerintah mengkaji berbagai opsi untuk memangkas tarif tiket pesawat terbang. Salah satunya menghapus pajak tiket pesawat udara yang selama ini dibebankan kepada konsumen.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat terbang, sehingga bisa terjangkau oleh semua kalangan. “Negara harus intervensi terkait tarif tiket pesawat,” kata dia, Kamis (8/8).
Adapun inventervensi negara diantaranya dengan memberikan subsidi atau insentif seperti penghapusan atau pemangkawsan pajak. “Tapi itu juga perlu cermat. Pajak kan salah satu pemasukan, baik untuk pemerintah, pengelola bandara maupun maskapai,” papar Rio.
YLKI juga meminta pemerintah menjadi wasit yang adil dan tegas dalam mengawasi impelemntasi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. Sehingga tidak ada maskapai yang menerapkan tarif tiket di atas TBA. “Monitoring dan pengawasan harga tiket yang dijual maskapai penerbangan,” jelas Rio.
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie mengingatkan, pemerintah sebagai otoritas harus cermat menyikapi penurunan tarif tiket pesawat. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) pada Februari 2024 menunjukkan, sebanyak 77% penumpang pemegang boarding pass menilai tarif tiket pesawat masih terbilang wajar. “Tiket pesawat jadi mahal karena pajak-pajak yang dibebankan ke konsumen terus naik,” sebut dia.
Sebelumnya Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lain yang telah dihapuskan pajaknya. Kemudian dalam jangka pendek, pemerintah perlu memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Sumber : Harian Kontan, Jumat 9 Agustus 2024, Hal. 14
Leave a Reply