Rekening Wajib Pajak Diawasi Ketat

Pemerintah terus memperketat pengawasan rekening keuangan di lembaga keuangan. Langkah ini dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah ketentuan mengenai identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi.

Pasal 10A PMK No 47/2024 mengatur bahwa lembaga keuangan tidak boleh melayanin pembukaan rekening keuangan baru untuk orang pribadi maupun entitas. Lembaga keuangan juga dilarang melayani transaksi baru pemilik rekening keuangan lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan.

Layanan transaksi yang dimaksud berupa setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening dan lainnya. Pemerintah juga melarang penghindaran kewajiban akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Larangan ini berlaku bagi lembaga jasa keuangan (LJK), pimpinan atau pegawai LJK, pemegang rekening, penyedia jasa, hingga pihak lain, sesuai pasal 30A ayat (1) PMK itu.

Nah, jika terkadi kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan, maka kesepakatan atau praktitk itu dianggap tidak berlaku. Lalu, pihak-pihak terkait tetap harus memenuhi PMK 47/2024.

Pihak-pihak tersebut juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

Terkait hal ini, Ditjen Pajak dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, hingga langkah hukum pidana bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran akses terhadap informasi perpajakan.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai beleid ini akan memaksa nasabah untuk melakukan pengungkapan identitas sebenarnya di lembaga keuangan. Pengungkapan identitas akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak untuk melakukan pegawasan. Dengan diketahuinya rekening keuangan, maka kehidupan diperusahaan tersebut akan dapat terawasi dengan baik.

Raden mengatakan, selama ini penggalian potensi data dilakukan melalui analisis data. Sementara analisis data yang dilakukan petugas Account Representative (AR) banyak menimbulkan sengketa dan persepsi tidak baik.

“Rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong wajib pajak patuh pajak,” kata Raden kepada KONTAN. Dus, wajib pajak tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya.

Sumber : Harian Kontan, Senin 12 Agustus 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only