Bisa intip rekening, Ditjen Pajak bisa memutuskan praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak
Celah wajib pajak perorangan maupun korporasi nakal menghindari kewajiban peepajakan makin sempit. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini punya kewenangan kuat atas praktik anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No.70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan itu.
Selama ini, Ditjen Pajak berwenang mengintip rekening keuangan milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Bahkan, Ditjen Pajak bisa memelototi rekening keuangan entitas tak ada batas nominal.
Lembaga keuangan wajib melaporkan informasi itu kepada Ditjen Pajak melalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini pemerintah mempertegas hal tersebut. Lewat Pasal 30A PMK 47/2024 terbaru, pemerintah menegaskan larangan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban atas akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Bahkan, Ditjen Pajak juga punya kewenangan menentukan kesepakatan yang termasuk dalam penghindaran itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti juga bilang, PMK 47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian yang diatur Pasal 31. “Ditjen Pajak melakukan penelitian bila ada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan,” sebut Dwi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Ditjen Pajak akan meminta klarifikasi, teguran tertulis, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar. Otoritas berharap, beleid ini mempersempit celah penghindaran kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan meningkat.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak melakukan pengawasan berdasarkan rekening keuangan. Sebab, “Selama ini data rekening keuangan sulit untuk dibantah oleh wajib pajak, dan sedikit sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak jika berdasarkan rekening bank,” jelas dia.
Raden menjelaskan, meski sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Nomo 1 Tahun 2017, Ditjen Pajak masih terlalu berhati-hati manfaatkan undang-undang itu.
“Selama ini, pimpinan Ditjen Pajak masih tidak mau mengubah cara pengawasannya dan untuk mendapatkan rekening bank tetap harus melalui prosedur yang panjang,” tambah Raden.
Pada akhirnya, hanya sedikit pemeriksa pajak yang mengajukan permintaan buka rekening. Permohonan buka rekening baru akan dilakukan pemeriksa pajak jika dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Raden juga bilang, Ditjen Pajak sebenarnya punya kewenangan lewat UU No.9/2017, yakni mengawasi aliran uang di Indonesia untuk kepentingan pengawasan kepatuhan perpajakan. Jika itu dilakukan, ia optimis rasio pajak akan cepat meningkat.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti petugas pajak agar lebih objektif dan terukur. Sebab melalui PMK ini, mereka punya kewenangan lebih luas dalam menetapkan kesepakatan atau praktik penghindaran kewajiban perpajakan. “Jangan sampai menimbulkan abuse dari kewenangan ini,” kara Fajry.


Sumber : Harian Kontan, Selasa 13 Agustus 2024, Hal 1
Leave a Reply