Semua Orang Indonesia Tak Bisa Hindari Pajak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sebuah aturan yang menjelaskan bahwasannya semua orang Indonesia harus membayar pajak dan tidak bisa menghindarinya.

Peratutan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 merupakan perubahan atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang membahas tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani telah memperkuat ketentuan terhadap anti penghindaran kewajiban terhadap akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan ini dibuat salah satunya untuk mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar bisa mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk urusan perpajakan.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.” Demikianlah isi dari bagian pertimbangan PMK 47/2024.

Akses informasi ini juga mencakup terhadap penyampaian laporan otomatis mengenai sebuah informasi keuangan dan juga penyediaan data ataupun bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan terhadap perpajakan dan juga kesepakatan internasional.

Sumber : economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only