Setor Pajak Turis Asing di Bali Rp 211,8 Miliar

Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan pajak sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing atau turis asing yang berlibur ke Bali sejak 14 Februari 2024. Hal ini diatur Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawaan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Hanya saja, setoran penerimaan sejak kebijakan tersebut masih berlaku masih belum optimal.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan bahwa hingga saat ini dana yang terkumpul dari pungutan wisatawan asing tersebut baru mencapai Rp 211,8 miliar.

Menurut dia, jumlah tersebut masih belum optimal lantaran dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, baru 40% yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Perda Balu Nomor 6/2023.

“Sebanyak 80% hingga 90% pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” ujar Tjok Bagus dalam keterangan resminya, Jumat (5/9). Ia menambahkan, belum optimalnya realisasi pungutan turis asing tersebut karena tidak adanya alat autp scanner gate di area bandara.

Oleh sebab itu, jajarannya terus mengevaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6/2023 tersebut. “Pemprov Bali sedang mempersiapkan materi terkait usulan perubahan aturan tersebut,” kata Tjok Bagus.

Sumber : Harian Kontan, Senin 9 September 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only