Ditjen Pajak Mulai Kaji Penurunan PPh Badan 25 Persen

Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan tengah mengkaji permintaan pengusaha soal penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25 persen.

“Sedang dikaji di tim kementerian keuangan, apa dampaknya, bagaimana sustainabilitynya terhadap Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) supaya hati-hati,” ucapnya di Jakarta, Jumat (25/1).

Meski demikian, dia menyebut bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang tercatat memberlakukan PPh Badan dengan persentase tinggi. Dibanding Eropa, PPh Badan Indonesia tidak berbeda jauh.

“Masih ada PPh badan yang tarifnya lebih tinggi dari Indonesia. Kalau dibandingkan ke Eropa, kita masih enggak tinggi-tinggi amat karena banyak tarif PPh badan di Eropa yang lebih tinggi dari kita,” ujarnya.

Namun, pihaknya tak menampik bahwa tren PPh Badan di dunia sendiri memang menunjukkan tren penurunan. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tengah melakukan perimbangan terkait penurunan PPh Badan sebesar 25 persen tersebut.

“Tapi bahwa ada tren menurun kita amati. Jadi memang tren dunia sih memang turun namun kita coba hitung bagaimana kalau perlu melakukan adjustment. Tentu ini memerlukan perubahan Undang-Undang,” pungkasnya.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only