Keamanan data perlu dijamin oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan saat menerapkan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun depan. Jangan sampai terjadi kebocoran data hingga merugikan wajib pajak.
Pasalnya, berbagai data wajib pajak akan ditampilkan dalam coretax. Pada aplikasi Simulator coretax yang diakses KONTAN, ada beberapa data yang terlihat transparan. Misalnya menu taxpayer detail dan bank details.
Daniel Belianto, Leads Tax Service Practice of Ortax menjelaskan, terdapat 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scoope cluster meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta system pendukungnya. Hal inilah yang kelak diimplementasikan pada Coretax System.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto mengingatkan, factor keamanan perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah saat coretax diterapkan. Terlebih, belum lama ini ramai pemberitaan terkait peretasan pusat data milik pemerintah.
Menurut Wahyu, peretasan bisa dilakukan melalui berbagai pintu. Jadi, selain otoritas pajak, kewajiban perlindungan data ini harus diperhatikan wajib pajak. Tak hanya itu, pemerintah perlu menyusun panudan untuk internal Ditjen Pajak maupun wajib pajak terkait perlakuan data pribadi, khususnya data pajak.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat juga menilai pentingnya kemanan data wajib pajak. Utamanya, Pasal 34 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang harus dijaga oleh otoritas pajak. Sejauh ini, ia melihat Ditjen Pajak berhati-hati menyajikan data di dashboard Simulator Coretax serta paham betul implikasi hukumnya.
“Apalagi sebelumnya berkali-kali Ditjen Pajak menyatakan mereka telah berkomitmen kerahasiaan data wajib pajak dijaga ketat, terutama data pelaksanaan hak dan kewajiban,” imbuh Ariawan.
DIrektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti bilang, selain aturan kerahasiaan data pribadi wajib pajak di Pasal 34 UU KUP, tata kelola komunikasi Ditjen Pajak menggunakam penerapan role management. ”Tata kelola ini membuat Ditjen Pajak punya mekanisme pengawasan terhadap komunikasi dan distribusi data,” kata dia, kemarin.
Otoritas juga memastikan setiap institusi keuangan wajib menyerahkan data keuangan yang relevan kepada Ditjen Pajak untuk keperluan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017.
“Ditjen Pajak berupaya memastikan bahwa kewajiban ini dijalankan dengan protocol kemanan yang optimal,” tambah Dwi.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 27 September 2024, Hal 2
Leave a Reply