Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) kenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax kepada Wajib Pajak terpilih. Melalui core tax, DJPOnline, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration akan menjadi satu platform terpadu yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Saat ini pengenalan core tax sedang memasuki edukasi tahap II dan III. Edukasi tahap II dilakukan melalui penyelenggaraan kelas pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Kelas pajak ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak memahami cara menggunakan core tax dan mengoptimalkan penggunaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan core tax, Wajib Pajak hanya perlu mengakses satu portal untuk semua kewajiban perpajakan mereka, tanpa perlu berpindah-pindah platform,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto kepada Pajak.com, (11/10).
Selain itu, DJP juga telah meluncurkan media edukasi berupa simulator core tax berbasis internet sebagai bagian dari edukasi tahap III. Simulator ini dapat diakses melalui situs pajak.go.id sehingga Wajib Pajak dapat mempelajari dan memahami cara kerja core tax sebelum sistem diluncurkan secara resmi.

Secara simultan, DJP menyediakan 55 video tutorial dan 19 handbook sebagai sarana belajar mandiri. Saat ini video tutorial telah diunggah secara bertahap dan dapat diakses pada kanal YouTube @DitjenpajakRI, sementara handbook dapat diakses pada situs pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
“Kami ingin memastikan bahwa semua Wajib Pajak dapat mengakses dan memahami core tax secara efektif. Untuk itu, kami mendorong semua Wajib Pajak untuk belajar langsung dan mendapatkan bantuan dalam penggunaan core tax dengan metode pembelajaran mandiri melalui aplikasi Simulasi Terpandu Coretax berbasis internet maupun mengikuti kelas pajak di KPP terdekat,” pungkas Vincent
Seperti diketahui, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Sumber : pajak.com
Leave a Reply