Membidik Tambaha Pajak dari Daerah

Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak mulai 5 Januari 2025. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan aturan itu, pemerintah provinsi (pemprov) dapat memungut opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLBB). Sementara pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) dapat memungut opsen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nah, untuk opsen PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab atau pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Lydia Kurniawati Christyana memastikan pemberlakuan opsen pajak tahun depan tidak akan menambah beban masyarakat atau wajib pajak.

“Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak,” ujar Lydia, belum lama ini.

Hal ini karena pemberlakuan opsen itu juga diikuti penurunan tarif PKB dan BBNKB di UU HKPD. Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2% dari sebelumnya 2%. Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemda dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

“Jadi sebetulnya beban wajib pajak sekarang itu turun dari beban wajib pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan,” kata dia.

Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut opsen memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya.

Namun, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani meminta pemerintah menunda penerapan opsen pajak tahun depan. Hal ini mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang cenderung turun. “Ketika opsen pajak diberlakukan, justru kontraproduktif terhadap laju pertumbuhan ekonomi,” ujar dia, kemarin.

Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi juga menilai, opsen pajak berpotensi menghadirkan beban baru bagi wajib pajak. Menurut dia, kecenderungan daerah menetapkan tarif pajak maksimal akan berdampak pada tingginya opsen yang dibebankan kepada wajib pajak.

“Kami mengusulkan agar tarif opsen perlu diselaraskan agar tambahan pungutan tersebut tidak menimbulkan distorsi beban pajak dibandingkan dengan tarif existin ucap Diana.

Sumber : Harian Kontan Selasa 15 Oktober 2024 hal 12

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only