Realisasi pajak daerah di Kabupaten Lebak, Banten periode Januari sampai 10 Oktober 2024 mencapai 58,28 persen atau Rp114 miliar dari target yang ditentukan pemerintah setempat Rp197 miliar.
“Kita tetap optimis dengan bekerja keras agar realisasi pajak daerah itu bisa tercapai dengan waktu dua bulan ke depan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Dodi Irawan di Rangkasbitung, Lebak, Kamis.
Pemerintah daerah kini terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari 11 jenis pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan bumi serta bangunan (PBB).
Selain itu juga pemerintah daerah melakukan inovasi dengan lima pendekatan yakni pertama pendekatan relaksasi pajak dengan mengenal pengampunan pajak (Tax Amnesty), dan insentif pajak (Tax holiday).
Kedua, pendekatan masif dengan melakukan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, ketiga penggunaan digitalisasi, keempat pendekatan kolaborasi dan melakukan monitoring dan evaluasi dengan rekonsiliasi bersama perangkat dinas yang memiliki kewenangan dan lainnya.
Menurut dia, semestinya pencapaian realisasi pajak daerah pada bulan Oktober 2024 itu di atas 50 persen, namun berbagai faktor antara lain faktor deflasi juga penyesuaian tarif pajak.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja keras agar masyarakat wajib melunasi pembayaran pajak, karena manfaatnya untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya juga melayani pembayaran pajak daerah dengan menggunakan digital melalui metode kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Selain QRIS juga menggunakan metode digital lain, seperti pembayaran melalui Virtual Account atau m-banking.
Sumber : Antaranews.com
Leave a Reply