Apindo Sudah Usul ke Kemenkeu untuk Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, ia sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Menurut Shinta, usulan itu disampaikan sebelum Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto resmi terbentuk.

“Kami juga sudah usulkan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen dengan kondisi yang ada saat ini, kami memberikan masukan ke pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN),” ujar Shinta di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

“Ini kita (usulkan) melalui pemerintah sebelum kabinet terbentuk. Melalui Kemenkeu. Kita sampaikan. Kebetulan kan Menkeu-nya sama,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Meski telah diatur dalam UU HPP, Dwi menyampaikan, implementasi kenaikan tarif PPN akan mengikuti arahan pemerintahan baru.

“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” kata Dwi.


Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno sebelumnya meminta kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan aturan tarif PPN sebesar 12 persen.

Permintaan itu disampaikan Eddy usai menghadiri acara pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 – 2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024).

Pertimbangan utama dimintanya penundaan kenaikan tarif PPN ialah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Pasalnya, Eddy bilang, dengan tingkat konsumsi masyarakat yang terjaga, atau meningkat, penerimaan pajak yang berasal dari PPN nantinya juga bakal terkerek.

“Jadi ada rencana yang tadinya mau diterapkan PPN 12 persen, saya rasa itu nanti akan ditunda,” kata Eddy.

“Kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kalau bisa menundanya,” sambungnya.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only