Pemerintah Optimistis Dana Repatriasi Amnesti Pajak Bertahan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini dana repatriasi dari program pengampunan pajak tetap bertahan di Indonesia, karena perekonomian saat ini dalam kondisi stabil dan terkendali. “Kesempatan untuk investasi di Indonesia masih sangat besar dengan tingkat pengembalian yang cukup baik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (29/1).

Menteri mengatakan kondisi perekonomian yang terjaga terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang masih berada dalam kisaran lima persen dan laju inflasi tercatat rendah. Kondisi ini bisa memberikan kepastian kepada investor, agar dana repatriasi yang wajib ditahan di Indonesia selama tiga tahun sejak 2016 tidak lari, ketika masa holding period usai.

“Perekonomian Indonesia masih baik, pertumbuhan tinggi, inflasi yang terjaga, ini memberikan expected return untuk investasi masih relatif baik dibandingkan negara lain,” ujarnya. Dalam waktu dekat, Sri Mulyani menegaskan, akan kembali melakukan pantauan atas pemanfaatan dana repatriasi dari program amnesti pajak yang berjalan pada periode Juli 2016 hingga Maret 2017.

“Pantauan dari otoritas pajak, sebagian besar sebetulnya sudah melakukan repatriasi aset untuk kegiatan investasi baik di dalam perusahaan maupun terafiliasi dalam kelompok sendiri atau dalam bentuk lain,” ujarnya. Namun, koordinasi dengan institusi terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan juga dilakukan untuk evaluasi penerbitan instrumen keuangan bagi investasi dana repatriasi.

“Kita akan terus mengomunikasikan nanti dalam konteks sesudah melihat bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi dalam instrumen maupun jenis-jenis investasi,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah mencatat dana repatriasi dari program amnesti mencapai 147 triliun rupiah, meski yang masuk dalam instrumen keuangan Indonesia hanya tercatat sekitar 137 triliun rupiah. 

Sumber : koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only