Beleid Tax Holiday Dinilai Tak Menarik

Kementerian keuangan resmi memperpanjang fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024. Meski begitu, tax holiday dinilai bukan menjadi faktor utama untuk mendongkrak investasi di Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chandra Wahjudi mengatakan pemberian tax holiday bukan menjadi hal utama bagi investor. Menurut dia, kepastian hukum, regulasi atau aturan yang konsisten serta birokrasi yang lebih sederhana justu menjadi faktor utama untuk menarik banyak investor.”Pengurusan izin yang tidak berbelit akan jauh lebih menarik bagi investor,”ungkap dia, Minggu (3/11).

Meski begitu, tax holiday tetap akan memberikan daya tarik bagi investor. Juga berpotensi memberikan keuntungan seperti transfer teknologi dan nilai tambah lainnya bagi perekonomian nasional.

Bukan hanya memperpanjang tax holiday, pemerintah juga memasukan ketentuan pajak minimum global.

Konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan aturan terbaru ini menyelipkan ketentuan pajak minimum global di Pasal 15 A.

Ketentuan itu mengatur bahwa perusahaangrup multinasional yang beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan tax holiday tetap dikenakan pajak minimum global, sesuai aturan yang akan berlaku mulai 2025. “Jika dikenakan pajak minimum global, artinya investor yang sudah mendapatkan tax holiday tetap akan dikenakan pajak penghasilan badan” ujar dia, kemarin.

Agus Suparman menilai, insentif tax holiday tidak lagi menjadi daya tarik utama bagi investor. Oleh karena itu, dia berpendapat, untuk memacu investasi, pemetintah harus mencari solusi selain tax holiday agar Indonesia tetap kompetitif sebagai destinasi investasi global :”Menurut saya insentif tax holiday bukan lagi pemanis bagi investasi. Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, maka ada kesetaran dimanapun investasi dilakukan,” kata dia.

Pengamat pajak center for Indonesia taxation analysis (CITA) Fajry Akbar juga menyoroti dampak dari ketentuan pajak tambahan minimum domestik yang diatur dalam beleid itu. Dia bilang, untuk proyek investasi dengan return on investment (ROI) “mepet”, maka tax holiday berperan signifikan mempengaruhi keputusan investasi.

Namun dengan pajak tambahan minimum domestik, proyek-proyek semacam itu mungkin tidak lagi feasible dari sisi ROI. Maka Fajry menekankan pentingnya kepastian berinvestasi agar daya tarik Indonesia tetap kuat

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only