Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan Muluskan Program 3 Juta Rumah

Dalam rangka mewujudkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang digagas oleh Presiden Prabowo, Pemerintah tengah menyiapkan kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Dialog Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Jumat malam (8/11/2024).

Maruarar mengatakan dirinya akan meminta kepada Menteri Keuangan untuk menghapus PPN dan PPh bagi pembangunan rumah untuk rakyat kecil atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.

“Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program Tiga Juta Rumah dapat membawa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya,” ujar pria yang akrab disapa Ara itu.

Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.

Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.

“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan real estate bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Kementerian PKP.

“Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” tambah Menteri Tito.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only