Pasang Target Tax Ratio Hingga 20% di Tahun 2045

Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia di kisaran 18%-20% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2045. Target ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Rachmat Pambudy mengatakan, peningkatan tax ratio perlu diteruskan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan yang signifikan, baik dari aspek kebijakan maupun administrasi.

“Untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, rasio penerimaan perpajakan Indonesia diharapkan dapat mencapai target tax ratio 2045 sebesar 18% hingga 20% terhadap PDB,” ujar Rachmat, Rabu (19/11). Adapun tahun 2025, tax ratio diharapkan mencapai 10% hingga 12% PDB. Sementara tahun 2029 diharapkan mencapai 12% hingga 14% PDB.

Sebelumnya, Founder DDTC Darussalam mengatakan, saat ini sistem perpajakan di INdonesia menghadapi dua permasalahan yang perlu segera diatasi. Pertama, rendahnya tax ratio atau rasio pajak terhadap PDB, dengan kisaran 9% hingga 12% selama lebih dari satu dekade.

Kedua, rendahnya nilai elastisitas pajak atau tax buoyancy, yaitu hanya 0,88% dalam kurun waktu 2010 hingga 2019. Inin menandakan Indonesia tak mampu mengoptimalkan potensi pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sumber : harian Kontan, Rabu 20 November 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only