Mencermati rencana pemerintah menggulirkan program pengampunan pajak jilid III
Pemerintah dan parlemen sepakat melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid iII melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) memasukkan revisi beleid tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Tax amnesty jilid III rencananya mulai diterapkan pada 2025 mendatang. Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan belum mengungkapkan apa saja ketentuan yang dimuat dalam RUU tersebut. Hal ini lantaran RUU Pengampunan Pajak merupakan inisiasi dari Komisi XI DPR RI. “Selain merupakan perubahan dari undang-undang itu, juga yang mengajukan RUU adalah Komisi XI,” ujar dia kepada KONTAN, Minggu (24/11).
la menegaskan dalam kesepakatan antara Baleg dan komisi-komisi di DPR, setiap komisi diberikan kesempatan untuk mengajukan RUU sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Terkait urgensi suatu RUU untuk masuk dalam daftar prioritas, Bob Hasan menjelaskan proses penentuannya tidak hanya berdasarkan tahapan pembahasan, tetapi juga mempertimbangkan ke lanjutan atau carry over dari RUU yang sudah dibahas sebelumnya. “Khusus RUU Pengampunan Pajak yang sering disebut “Jilid”, maka RUU yang sekarang tinggal menyesuaikan,” ucap dia.
Pemerintah mesti mewaspadai potential lost dari kebijakan tax amnesty
Sumber KONTAN di parlemen menyebutkan, kelak RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Alhasil, tax amnesty jilid III akan dijalani dengan ketentuan tak jauh berbeda dengan tax amnesty jilid I pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II pada 2022.
Ia bilang, pemberlakuan tax amnesty jilid III memang sejalan dengan upaya pemerintah mengerek penerimaan pajak di 2025. Hal ini juga sesuai komitmen pemerintah yang akan mengejar pengemplang pajak serta memacu penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan RUU Pengampunan Pajak akan dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Hal ini agar program tax amnesty bisa langsung dijalankan. Menurut dia, programtax amnesty bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah perpajakan di masa lalu dan mendorong wajib pajak lebih patuh.
“Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar,” imbuh Misbakhun.
Shadow economy
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan tax amnesty jilid III kali ini akan menyasar para pelaku ekonomi bayangan atau shadow economy.
Shadow economy mengacu pada aktivitas ekonomi legal dan ilegal yang tidak dilaporkan atau dikenai pajak.
Namun Fajry juga masih meragukan apakah para pelaku shadow economy akan benar-benar akan mengikuti tax amnesty. “Kalau benar yang dituju adalah pelaku shadow economy, saya ragu mereka akan benar-benar mau ikuttax amnesty jilid III,” ungkap Fajry, Minggu (24/11).
Menurut Fajry, pemerintah dan parlemen sebaiknya mengurungkan niat untuk melanjutkan kebijakan tax amnesty. Hal itu karena dengan potential cost yang besar, baik itu ketidakpatuhan wajib pajak, moral hazard, maupun citra dan kredibilitas pemerintah yang rusak, sedangkan potensi penerimaannya tidak jelas.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply