JAKARTA. Untuk mengerek penggunaan motor listrik, pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk motor listrik. Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah kini tengah mempertimbangkan pemberian insentif untuk sejumlah sektor industri termasuk untuk industri motor listrik.
“Nanti juga kedepan akan kita bahas berbagai stimulus yang kemarin belum kita umumkan. Misalnya yang akan segera kita kita ambil kebijakan PPN DTP untuk penjualan motor listrik,” ujar Agus di Kantornya, Jumat (20/12).
Agus menambahkan, skema insentif yang diberikan kali ini akan berbeda dengan tahun 2024 ini dimana masyarakat mendapatkan potongan harga untuk pembelian setiap unit motor listrik. Dalam skema insentif yang baru, pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN DTP.
Namun untuk kepastiannya, pemerintah masih mengkalkulasi besaran insentif yang akan diberikan. “Jumlah PPN DTP itu yang sekarang masih dihitung. Tapi secara prinsip kebijakannya sudah ada,” terang Agus.
Ia melanjutkan, skema insentif ini hanya akan menyasar unit produksi dan bukan untuk motor listrik konversi.
Sumber : Harian Kontan Senin 23 Desember 2024 hal 11
Leave a Reply